Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Menurut Para Ahli, Tujuan dan Jenis-jenis (LENGKAP)
![]() |
pengertian koperasi, pengertian koperasi simpan pinjam, pengertian koperasi sekolah, pengertian koperasi menurut para ahli |
Annsehat.com - Pengertrian Koperasi – Mendengar kata koperasi tentunya bukan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Koperasi sebagai lembaga kemasyarakatan sangatlah membantu perekonomian masyarakat Indonesia. Wakil Presiden Indonesia pertama yaitu Drs. Moh. Hatta merupakan Bapak Koperasi Indonesia.
Apabila diartikan pengertian Koperasi ialah suatu badan usaha atau organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya guna memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi.
Ada juga yang menyebutkan bahwa pengertian koperasi adalah salah satu badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dimana tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Berkaitan dengan hal ini, koperasi dibentuk karena kegiatannya berdasarkan pada prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi ini sangat fleksibel, karena koperasi bisa saja didirikan oleh perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini kemudian mengumpulkan dana dari setiap anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan anggota di bidang ekonomi.
Secara etimologi istilah “Koperasi” ini berasal dari kata “co-operation” yang memiliki arti kerjasama. Jadi, setiap anggota koperasi mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sama dalam operasional koperasi dan juga memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan.
Berikut ini akan kami jelaskan beberapa pengertian koperasi dan beberapa hal yang berkaitan dengan koperasi :
Pengertian Koperasi
Apabila diartikan secara umum, yang dimaksud dengan Koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya guna memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
Sedangkan menurut dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1. Menyebutkan bahwa pengertian koperasi ialah suatu badan hukum yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan setiap anggotanya yang dijadikan modal untuk mengoperasikan usaha, yang memenuhi setiap aspirasi dan kebutuhan anggota dalam bidang ekonomi, sosial, atau budaya sesuai pada nilai dan prinsip koperasi.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan koperasi ialah perserikatan atau perkumpulan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan setiap anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah dan tidak mempunyai untuk maksud mencari untung.
Pengertian Koperasi – Selain pengertian diatas, berikut ini akan kami jabarkan beberapa pengertian koperasi menurut para ahli.
Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Yang dimaksud dengan pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia sebagai suatu usaha bersama dengan tujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan dalam bidang ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut Rudianto
Pengertian koperasi menurut Rudianto ialah perkumpulan atau perserikatan orang yang dengan sukarela mempersatukan diri untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui jalan pembentukan suatu badan usaha yang dioperasikan secara demokratis.
Menurut Dr. Fay
Dr. Fay berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Koperasi adalah sebuah perserikatan yang dibentuk dengan tujuan untuk berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diupayakan selalu dengan semangat bukan memikirkan diri sendiri, sehingga setiap masing-masing individu sanggup melaksankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan yang sebanding dengan pemanfaatan mereka kepada organisasi.
Menurut Arthur O’Sullivan
Berdasarkan pendapat Arthur O’Sullivan pengertian koperasi ialah sebuah organisasi di bidang ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh orang seorang demi mencapai kepentingan bersama.
Menurut RM Margono Djojohadikoesoemo
Arti koperasi menurut pendapat RM Margono Djojohadikoesoemo ialah perkumpulan manusia atau seorang-seoarang yang dengan sukarela hendak bekerja sama dengan tujuan memajukan ekonominya.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan koperasi ialah suatu perserikatan yang anggotanya terdiri dari orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada setiap anggotanya untuk masuk dan keluar, dan bekerja sama secara kekeluargaan dengan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian Koperasi – Tentunya koperasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana tujuan utama dari koperasi ialah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya serta ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dengan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bung Hatta, yang menjadi wakil presiden RI pertama sekaligus bapak Koperasi Indonesia berpendapat bahwa tujuan koperasi ialah bukan untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi tujuan koperasi ialah untuk melayani kebutuhan para anggota dan sebagai wadah partisipasi bagi pelaku ekonomi skala kecil.
Berikut ini merupakan tujuan khusus didirikannya koperasi, yang perlu kalian ketahui.
Mampu memberikan kesejahteraan Anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya
Mampu memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat dalam bidang eknomi
Mampu mewujudkan masyarakat yang adil, maju dan makmur
Ikut serta membangun tatanan perekonomian di tingkat nasional.
Jenis-Jenis Koperasi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa yang masuk ke dalam jenis-jenis koperasi di Indonesia ialah sebagai berikut :
Koperasi Konsumen
Sesuai dengan namanya, koperasi ini hanya diperuntukkan bagi konsumen untuk menggunakan barang dan jasa. Pada umumnya, mereka menjual berbagai macam kebutuhan harian seperti sembako atau alat tulis sehingga apabila dilihat sekilas tampak seperti toko biasa.
Tapi yang menjadi pembedanya ialah, laba yang didapat dari hasil penjualan tersebut akan dibagikan kepada para anggotanya. Selain itu, karena yang biasanya membeli dari koperasi konsumen ini adalah anggotanya juga, maka harga dari barang yang dijual koperasi cenderung lebih murah dari toko biasa.
Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini hanya diperuntukkan untuk produsen barang dan jasa. Koperasi produsen ini menjual barang produksi anggotanya, misalkan kita ambil contoh koperasi peternak sapi perah menjual susu hasil ternaknya, sedangkan koperasi peternak lebah menjualhasil ternaknya berupa madu.
Dengan bergabung seseorang dalam koperasi, para produsen bisa saja mendapatkan bahan baku dengan harga yang jauh lebih murah dan menjual hasil produksinya tersebut dengan harga yang layak.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa ini hampir sama dengan koperasi konsumen, akan tetapi yang disediakan oleh koperasi jasa ialah kegiatan jasa dan pelayanan kepada anggotanya. Misalkan yang bisa dijadikan contoh ialah, koperasi jasa angkutan dan koperasi jasa asuransi.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam ini memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi ini memiliki tujuan untuk membantu setiap anggotanya untuk memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang tidak sulit dan juga bunga yang rendah.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha ialah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya ialah, selain menjual barang keperluan konsumen, koperasi tersebut juga memberikan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti inilah yang disebut dengan Koperasi Serba Usaha (KSU).
Post a Comment for "Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Menurut Para Ahli, Tujuan dan Jenis-jenis (LENGKAP)"